Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Penaggulangan Kemiskinan meliputi: a. Asas, Sasaran, Kriteria dan Indikasi; b. Hak Dan Tanggung Jawab Fakir Miskin; c. Pendataan; d. Pelaksanaan Penanganan Kemiskinan; e. Strategi Dan Program Percepatan Penaggulangan Kemiskinan; f. Kelembagaan; g. Pelaksanaan Koordinasi; h. Hubungan Kerja; i. Pembinaan; j. Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha; k. Pengaduan Masyarakat; l. Monitoring Dan Evaluasi; m. Pendanaan; n. Larangan; o. Ketentuan Penyidikan; p. Ketentuan Pidana; dan q. Ketentuan Penutup.
Koreksi Anda