Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabuaten Banyuwangi; 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Banyuwangi; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dalam hal ini adalah DPRD Kabupaten Banyuwangi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 6. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya; 7. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara; 8. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial; 9. Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman dan pertisipasi; 10. Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau kelompok orang yang memiliki ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat; 11. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dengan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah samai derajat ketiga; 12. Hak dasar adalah hak masyarakat yang harus dilindungi oleh pemerintah daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial dan budaya; 13. Warga miskin adalah seorang atau kelompok orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dan atau hak-hak dasarnya; 14. Rumah Tangga Sasaran yang selanjutnya disebut juga (RTS) adalah rumah tangga yang termasuk dalam kategori miskin; 15. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat; 16. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; 17. Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Kabupaten Banyuwangi yang selanjutnya disingkat TKPK Kabupaten Banyuwangi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan; 18. Tim Koordinasi Penganggulangan Kemiskinan Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKPKKec adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kecamatan; 19. Satuan Tugas Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat satgas PKDes/Kel adalah satuan tugas percepatan penanggulangan kemiskinan di desa/kelurahan; 20. Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program penanggulangan kemiskinan. 21. Wilayah penanggulangan kemiskinan adalah seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi; dan 22. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai unsur pembantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda