Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penemuan warisan budaya daerah dalam bentuk benda bergerak dan tidak bergerak dikuasai Pemerintah Daerah. (2) Hasil temuan warisan budaya daerah dalam bentuk benda tidak bergerak berada di atas tanah milik perorangan dapat dibebaskan dengan diberi penggantian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda