Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 penulisan angka diubah menjadi huruf dan ditambah 1 (satu) huruf, yaitu huruf m sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
a. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk;
b. PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
c. PT. Merdeka Copper Gold Tbk;
d. PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati;
e. Badan Usaha Penggilingan Padi;
f. Kelompok Tani;
g. Koperasi;
h. Usaha Kecil dan Menengah (UKM);
i. Industri Kecil Menengah (IKM);
j. Pedagang Kaki Lima (PKL);
k. Kelompok Pembudidaya Air Tawar dan Nelayan;
l. Kelompok Peternak;
m. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi.
2. Ketentuan Pasal 4 penulisan angka diubah menjadi huruf dan ditambah 1 (satu) huruf, yaitu huruf e sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 Investasi permanen diberikan kepada:
a. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Sebesar Rp67.509.029.250,00 (enam puluh tujuh milyar lima ratus sembilan juta dua puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
b. PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur sebesar Rp8.000.900.000,00 (delapan milyar sembilan ratus ribu rupiah);
c. PT.
Merdeka Copper Gold Tbk sebesar Rp22.900.000.000,00 (dua puluh dua milyar sembilan ratus juta rupiah);
d. PT.
Pelayaran Banyuwangi Sejati sebesar Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
e. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp33.886.953.887,04 (Tiga Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Empat Sen) tahun 1988 s.d.
tahun 2015;
2. Rp48.244.357.690,00 (Empat Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) tahun 2017;
3. Rp6.032.000.000,00 (Enam Milyar Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) tahun 2018;
4. Rp19.702.000.000,00 (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah) rencana tahun 2019;
5. Rp59.395.207.333,96 (Lima Puluh Sembilan Milyar Tigas Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah, Sembilan Puluh Enam Sen) rencana tahun 2020;
6. Rp32.739.481.089,00 (Tiga Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah)
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Ditetapkan di banyuwangi Pada tanggal 27 November 2018 BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 27 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI ttd DJADJAT SUDRADJAT
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 10
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 365-10/2018 Sesuai dengan aslinya
a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Administrasi Pemerintahan Ub.
Kepala Bagian Hukum
Koreksi Anda
