Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penjual langsung minuman beralkohol atau pengecer minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB. (2) Dihapus. (3) Hotel, restoran, cafe dan tempat tertentu lainnya yang telah ditetapkan oleh bupati, yang menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SKPL-A/SKP-A dan untuk golongan B dan golongan C wajib memiliki Surat Izin Tetap Usaha hotel dan restoran, serta memperoleh SIUP MB. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda