Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf b dapat dilaksanakan dengan lembaga pendidikan swasta melalui Program Pendidikan Keaksaraan.
Koreksi Anda
