Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), upaya Pemberantasan Buta Aksara dapat dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. kerja sama; dan/atau c. bantuan pembiayaan bagi PKBM.
Koreksi Anda