Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengikutsertaan pada program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diberikan kepada Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah.
Koreksi Anda