Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
Pengikutsertaan pada program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diberikan kepada Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah.
Koreksi Anda
