Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan upaya Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah, dan Anak Tidak Sekolah melalui: a. pembinaan; b. bantuan pembiayaan; c. pengaktifan kembali;dan/atau d. pengikutsertaan pada program pendidikan kesetaraan.
Koreksi Anda