Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
(1) Penguatan motivasi belajar anak dan /atau pendidikan pola asuh anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. pendampingan; dan/atau
c. penyuluhan.
(2) Penguatan motivasi belajar anak dan /atau pendidikan pola asuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan:
a. orang tua/wali;
b. kepala sekolah/Madrasah;
c. Pemerintah Kalurahan;
d. Komite Sekolah/ Komite Madrasah;
e. Perangkat Daerah terkait; dan/atau
f. psikolog.
Koreksi Anda
