Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan motivasi belajar anak dan /atau pendidikan pola asuh anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi; b. pendampingan; dan/atau c. penyuluhan. (2) Penguatan motivasi belajar anak dan /atau pendidikan pola asuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan: a. orang tua/wali; b. kepala sekolah/Madrasah; c. Pemerintah Kalurahan; d. Komite Sekolah/ Komite Madrasah; e. Perangkat Daerah terkait; dan/atau f. psikolog.
Koreksi Anda