Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
Basis data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terdiri atas:
a. data Anak Putus Sekolah;
b. data Anak Rentan Putus Sekolah;
c. data Anak Tidak Sekolah; dan
d. data Masyarakat Penyandang Buta Aksara.
Koreksi Anda
