Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan melakukan pendataan Anak Usia Sekolah.
(2) Pendataan Anak Usia Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. sistem informasi administrasi kependudukan;
b. Dapodik;
c. EMIS;
d. data dari badan pusat statistik;
e. sistem informasi kalurahan; dan/atau
f. sumber lain yang dapat diverifikasi, divalidasi dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(3) Hasil pendataan Anak Usia Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan identifikasi sehingga menjadi basis data terpadu.
Koreksi Anda
