Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Teks Saat Ini
Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kepentingan terbaik bagi anak;
b. non diskriminasi;
c. kemanfaatan;
d. partisipasi; dan
e. inklusif.
Koreksi Anda
