Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
Koperasi syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Baitul Maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Baitul Maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), melaporkan pelaksanaan fungsi sosial kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf INDONESIA.
Koreksi Anda
