Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi. (3) Usaha berdasarkan Prinsip Syariah dimuat dalam anggaran dasar Koperasi. (4) Koperasi syariah didirikan, dikelola, dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA.
Koreksi Anda