Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Koperasi dapat dilaksanakan secara:
a. tunggal usaha; atau
b. serba usaha.
(2) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada 1 (satu) bidang atau sektor usaha tertentu.
(3) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) bidang atau lebih atau sektor usaha tertentu.
(4) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki bidang usaha inti.
(5) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan paling sedikit:
a. kesamaan usaha;
b. potensi; dan
c. kebutuhan anggota.
(6) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki dan/atau memanfaatkan sistem teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.
Koreksi Anda
