Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Koperasi dapat dilaksanakan secara: a. tunggal usaha; atau b. serba usaha. (2) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada 1 (satu) bidang atau sektor usaha tertentu. (3) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) bidang atau lebih atau sektor usaha tertentu. (4) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki bidang usaha inti. (5) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan paling sedikit: a. kesamaan usaha; b. potensi; dan c. kebutuhan anggota. (6) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki dan/atau memanfaatkan sistem teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.
Koreksi Anda