Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
Objek pengawasan Koperasi meliputi:
a. Koperasi Primer dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
b. Koperasi Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
c. kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas Koperasi wilayah keanggotaannya lintas Provinsi yang memiliki Izin pelayanan di Daerah;
d. kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas lintas Kabupaten/Kota yang memiliki Izin pelayanan di Daerah;
e. seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi Primer dengan wilayah keanggotaan di Daerah yang memiliki Izin pelayanan;
dan
f. seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah yang memiliki Izin pelayanan.
Koreksi Anda
