Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek pengawasan Koperasi meliputi: a. Koperasi Primer dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; b. Koperasi Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; c. kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas Koperasi wilayah keanggotaannya lintas Provinsi yang memiliki Izin pelayanan di Daerah; d. kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas lintas Kabupaten/Kota yang memiliki Izin pelayanan di Daerah; e. seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi Primer dengan wilayah keanggotaan di Daerah yang memiliki Izin pelayanan; dan f. seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah yang memiliki Izin pelayanan.
Koreksi Anda