Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi Perizinan Berusaha;
b. kelembagaan;
c. usaha Koperasi;
d. permodalan Koperasi;
e. Pendidikan dan Pelatihan; dan
f. manajemen risiko.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas melibatkan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
