Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Koperasi wajib: a. memiliki domisili hukum yang tetap; b. berbadan hukum Koperasi; c. memiliki Izin usaha Koperasi; d. memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor; e. mengutamakan pelayanan kepada anggota; f. memelihara administrasi organisasi, usaha dan keuangan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyampaikan laporan tertulis baik organisasi maupun usaha secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Bupati melalui Dinas; h. melaporkan perkembangan usaha kepada Dinas untuk setiap Koperasi yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah Daerah; dan i. melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi bagi Koperasi yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan sebanyak 2 (dua) kali berturut- turut. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus KSP, USP, KSPPS, dan USPPS mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. kegiatan usaha hanya untuk melayani anggota; dan b. MENETAPKAN tingkat suku bunga pinjaman sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. pencabutan Izin usaha; dan/atau e. pembubaran Koperasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda