Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, berupa: a. pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pertanian; dan b. pembinaan. (2) Pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan aspek: a. pemberdayaan petani; b. kelembagaan usaha; c. proses bisnis; d. keberlangsungan; e. peningkatan nilai tambah ekonomi; f. daya saing komoditas pertanian; dan g. kelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Dinas bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melalui: a. penguatan kelembagaan; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; c. fasilitasi Perizinan Berusaha; d. penerapan teknologi produksi tepat guna; e. penyediaan sarana produksi; dan/atau f. fasilitasi pemasaran. g. penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain.
Koreksi Anda