Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; dan
b. pembinaan.
(2) Koperasi dapat melakukan kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan;
b. Koperasi dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan; dan
c. telah lolos seleksi dan kurasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
