Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas Pemberdayaan Koperasi.
(2) Prioritas Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. perdagangan;
c. pertanian;
d. industri; dan
e. pariwisata.
Koreksi Anda
