Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas Pemberdayaan Koperasi. (2) Prioritas Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor: a. kelautan dan perikanan; b. perdagangan; c. pertanian; d. industri; dan e. pariwisata.
Koreksi Anda