Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang telah memperoleh program Pemberdayaan Koperasi dari Pemerintah Daerah wajib melaporkan kinerja 6 (enam) bulan terhitung sejak program berakhir.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan program Pemberdayaan Koperasi terhadap pelaku usaha yang bersangkutan pada tahap selanjutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi Koperasi sebelum pemberdayaan meliputi jumlah anggota, usaha, neraca keuangan, produk, kinerja Pengawas dan Pengurus, pangsa pasar, dan manajemen kelembagaan;
b. kontribusi program pemberdayaan dalam meningkatkan kinerja Koperasi;
c. progres Koperasi pasca program Pemberdayaan Koperasi; dan
d. proyeksi Koperasi 6 (enam) bulan ke depan.
(4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Dinas.
Koreksi Anda
