Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Koperasi pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian; b. fasilitasi sertifikat kompetensi bagi Pengurus, Pengawas, dan pengelola Koperasi; c. fasilitasi pengesahan Akta Pendirian Koperasi menjadi badan hukum; d. fasilitasi perubahan anggaran dasar; e. melakukan bimbingan dan penyuluhan Perkoperasian; f. melakukan pembinaan secara rutin dan berkelanjutan; g. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip Koperasi; h. memberikan bantuan pendampingan dan advokasi; i. memfasilitasi pengembangan Koperasi; dan j. fasilitasi penyelenggaraan Inkubasi bagi peningkatan sumber daya manusia Koperasi yang berkualitas. (2) Pemberdayaan Koperasi pada aspek produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. pelatihan produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi; b. pelatihan dan pengembangan produk; c. fasilitasi kemudahan pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi; d. mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan e. pelatihan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi. (3) Pemberdayaan Koperasi pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi kegiatan promosi; b. fasilitasi kemitraan; c. pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pemasaran produk Koperasi; d. bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan Badan Usaha selain Koperasi. e. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan Badan Usaha selain Koperasi. f. fasilitasi hak paten dan hak merek untuk produk Koperasi; dan g. kurasi produk unggulan Daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba. (4) Pemberdayaan Koperasi pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk: a. memberikan dukungan pendanaan hibah dalam kegiatan Perkoperasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan kemudahan akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. (5) Pemberdayaan Koperasi pada aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e dilakukan dalam bentuk: a. pelatihan manajemen risiko; dan b. pengawasan penerapan manajemen risiko. (6) Pemberdayaan Koperasi pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian; b. kegiatan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital; c. kegiatan peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi; d. pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu; e. peningkatan kerja sama dan alih teknologi; dan f. pemberian insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan. (7) Pemberdayaan Koperasi pada aspek kemanfaatan bagi anggota Koperasi dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dilakukan dalam bentuk: a. Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian; b. pembinaan dan pendampingan Koperasi; c. program tanggung jawab sosial Koperasi; d. program literasi dan inklusi keuangan; dan e. gerakan pertumbuhan ekonomi lokal.
Koreksi Anda