Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pemberdayaan Koperasi dalam rangka menumbuhkan Iklim Usaha di Daerah, dengan MENETAPKAN kebijakan pada aspek:
a. kelembagaan;
b. produksi;
c. pemasaran;
d. keuangan;
e. manajemen risiko
f. inovasi dan teknologi; dan
g. kemanfaatan bagi anggota dan Masyarakat
(2) Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit diarahkan untuk meningkatkan:
a. kualitas partisipasi anggota Koperasi;
b. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Pengurus, Pengawas, dan pengelola;
c. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; dan
d. kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi atau wira Koperasi melalui Inkubasi.
(3) Kebijakan pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi;
c. mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.
(4) Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit diarahkan untuk:
a. menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi;
b. mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota;
c. pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain;
d. mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
e. melakukan kurasi produk unggulan Daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba.
(5) Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari:
1. hibah;
2. penyetaraan simpanan anggota; dan/atau
3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa, dan tenggat waktu tertentu yang berasal dari:
1. anggota;
2. non-anggota;
3. Koperasi lain;
4. bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau
5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kebijakan pada aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan penilaian risiko inheren; dan
b. mendorong penerapan manajemen risiko.
(7) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
b. mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
d. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
e. memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
f. pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi.
(8) Kebijakan pada aspek kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Koperasi;
b. mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja;
c. meningkatkan jumlah dan mutu layanan Koperasi bagi masyarakat; dan
d. menurunkan angka kemiskinan masyarakat.
Koreksi Anda
