Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi terhadap pelaksanaan pendidikan Pesantren melalui bantuan pendanaan.
(2) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai pembiayaan:
a. ketugasan Dewan Masyayikh;
b. pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; dan/atau
d. internalisasi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Fasilitasi pelaksanaan pendidikan pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
