Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pelestarian nilai adat dan tradisi Pesantren sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk: a. kebijakan; dan/atau b. pendanaan. (2) Upaya pelestarian nilai adat dan tradisi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. pelestarian dan pengembangan bahasa, aksara, dan sastra; b. pelestarian dan pengembangan manuskrip; c. peringatan hari santri; d. peringatan haul; e. peringatan hari besar nasional; dan/atau f. pelaksanaan kegiatan tradisi budaya luhur.
Koreksi Anda