Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi pelindungan di lingkungan Pesantren. (2) Fasilitasi pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah tindakan kekerasan, dan perundungan di lingkungan Pesantren. (3) Bentuk fasilitasi pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. sosialisasi; b. pendampingan; dan/atau c. advokasi. (4) Pelaksanaan fasilitasi pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda