Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi teknologi tepat guna kepada Pesantren.
(2) Fasilitasi teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada bidang:
a. peternakan;
b. perikanan;
c. pertanian;
d. perdagangan; dan/atau
e. perindustrian.
(3) Fasilitasi teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan kemandirian dan kewirausahaan Pesantren dan/atau santri.
(4) Pelaksanaan fasilitasi teknologi tepat guna kepada Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangnya.
Koreksi Anda
