Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditujukan untuk memenuhi standar kriteria dengan memperhatikan aspek: a. daya tampung; b. kenyamanan; c. kebersihan; d. kesehatan; dan e. keamanan. (2) Standar kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas atau kelompok rentan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda