Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi bidang: a. pendidikan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. teknologi informasi dan komunikasi; d. teknologi tepat guna; e. pelindungan; f. mitigasi bencana; g. kerjasama; dan h. pelestarian nilai adat dan tradisi Pesantren. (2) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (3) Dalam memberikan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda