Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Pemagangan wajib: a. menaati perjanjian Pemagangan; b. mengikuti program Pemagangan sampai selesai; c. menaati tata tertib yang berlaku di Perusahaan penyelenggaraan Pemagangan; dan d. menjaga nama baik Perusahaan penyelenggara Pemagangan.
Koreksi Anda