Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Pemagangan berasal dari: a. Pencari Kerja; b. siswa LPK; dan/atau c. Tenaga Kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.
Koreksi Anda