Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu ditetapkan Upah Minimum Kabupaten dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan Perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya. (3) Upah Minimum Kabupaten atau Upah Terendah bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja sampai dengan 1 (satu) tahun. (4) Besaran kenaikan Upah untuk Pekerja/Buruh wajib dibuat kesepakatan secara tertulis antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (5) Dalam hal belum terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Perusahaan, maka kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
Koreksi Anda