Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemagangan wajib:
a. membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan;
b. memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan perjanjian Pemagangan;
c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. memberikan pelindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada peserta;
e. memberikan uang saku;
f. mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial;
g. mengevaluasi peserta Pemagangan;
h. memberikan sertifikat Pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus;
dan
i. menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan Pemagangan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggara Pemagangan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara pelaksanaan program Pemagangan;
d. penghentian pelaksanaan program Pemagangan; atau
e. pencabutan izin penyelenggara Pemagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
