Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pemagangan berhak: a. memanfaatkan hasil kerja peserta Pemagangan; dan b. memberlakukan tata tertib dan perjanjian Pemagangan.
Koreksi Anda