Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembimbing Pemagangan atau instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan kebutuhan program Pemagangan.
Koreksi Anda