Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. ruang teori; b. ruang simulasi; c. ruang praktik; d. kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. buku kegiatan bagi peserta magang.
Koreksi Anda