Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pemagangan harus memiliki: a. program Pemagangan; b. sarana dan prasarana; c. unit pelatihan; d. pembimbing Pemagangan atau instruktur; dan e. pendanaan.
Koreksi Anda