Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pemagangan harus memiliki:
a. program Pemagangan;
b. sarana dan prasarana;
c. unit pelatihan;
d. pembimbing Pemagangan atau instruktur; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
