Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPK Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang akan menyelenggarakan Pelatihan Kerja harus memperoleh perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach yang berupa sertifikat standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LPK Swasta yang akan menempatkan alumni pelatihannya di dalam negeri wajib membentuk BKK. (3) LPK Swasta yang akan menempatkan alumninya sebagai Tenaga Kerja ke luar negeri wajib bekerja sama dengan P3MI. (4) LPK Swasta yang akan memagangkan alumni pelatihan ke luar negeri wajib memiliki izin Sending Organization sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) LPK Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (6) LPK Swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat(3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara pelaksanaan program Pelatihan Kerja; b. penghentian pelaksanaan program Pelatihan Kerja; atau c. pencabutan izin LPK. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda