Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak mendapatkan pelindungan atas: a. keselamatan kerja dan kesehatan kerja; b. higiene perusahaan dan lingkungan kerja; c. moral dan kesusilaan; dan d. perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia serta nilai agama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap Perusahaan wajib melaksanakan pelindungan Tenaga Kerja yang paling sedikit berupa: a. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja; b. mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam jaminan sosial tenaga kerja; c. melakukan general check up paling sedikit 1 (satu) tahun sekali bagi setiap Pekerja/Buruh yang berisiko tinggi terhadap paparan lingkungan kerja yang berbahaya; d. menyediakan bantuan anemia gizi, khususnya bagi Pekerja/Buruh perempuan; dan e. menyediakan fasilitas antar jemput Pekerja/Buruh perempuan yang bekerja pada malam hari. (3) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda