Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak mendapatkan pelindungan atas:
a. keselamatan kerja dan kesehatan kerja;
b. higiene perusahaan dan lingkungan kerja;
c. moral dan kesusilaan; dan
d. perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia serta nilai agama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap Perusahaan wajib melaksanakan pelindungan Tenaga Kerja yang paling sedikit berupa:
a. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja;
b. mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam jaminan sosial tenaga kerja;
c. melakukan general check up paling sedikit 1 (satu) tahun sekali bagi setiap Pekerja/Buruh yang berisiko tinggi terhadap paparan lingkungan kerja yang berbahaya;
d. menyediakan bantuan anemia gizi, khususnya bagi Pekerja/Buruh perempuan; dan
e. menyediakan fasilitas antar jemput Pekerja/Buruh perempuan yang bekerja pada malam hari.
(3) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
