Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Pelatihan Kerja berorientasi pada: a. kebutuhan pasar kerja; b. pengembangan sumber daya manusia; dan c. peningkatan kesejahteraan masyarakat. (2) Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada: a. SKKNI; b. standar internasional; atau c. standar khusus.
Koreksi Anda