Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dapat membantu pembayaran iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui pemotongan Upah atas pengajuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (2) Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh kepada Pengusaha.
Koreksi Anda