Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dilarang mempekerjakan Pekerja/Buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. (2) Pengusaha yang mempekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib: a. memberikan makanan dan minuman bergizi; b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja; c. menyediakan antar jemput bagi Pekerja/Buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00; dan d. mencatatkan pelaksanannya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan. (3) Pekerja/Buruh perempuan yang sudah berkeluarga memiliki hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja/Buruh laki-laki yang sudah berkeluarga. (4) Perusahaan wajib menyediakan kesempatan atau ruang laktasi bagi Pekerja/Buruh perempuan yang sedang dalam masa pemberian ASI eksklusif.
Koreksi Anda