Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan alih daya wajib melaporkan perjanjian kerja sama dengan Perusahaan pemilik pekerjaan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
(2) Perusahaan alih daya wajib mencatatkan Perjanjian Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan PKWT.
(3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan berwenang menentukan syarat dan kriteria Perjajian Kerja dalam alih daya dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Perusahaan alih daya tidak melaporkan perjanjian kerja sama dengan Perusahaan pemilik pekerjaan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka demi hukum beralih menjadi Hubungan Kerja langsung antara Perusahaan pemilik pekerjaan dengan Pekerja/Buruh sejak terjadi Hubungan Kerja.
(5) Dalam hal Perusahaan alih daya tidak mencatatkan Perjanjian Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka demi hukum PKWT berubah menjadi PKWTT sejak terjadi Hubungan Kerja.
(6) Dalam hal Perusahaan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
