Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan menggunakan prinsip transfer of undertaking protection of employment dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan dan syarat kerja bagi pekerja alih daya minimal sama dengan pekerja bukan alih daya.
(3) Dalam hal terjadi pergantian Perusahaan alih daya, pekerja alih daya tetap dipekerjakan sepanjang obyek pekerjaan masih ada.
(4) Masa kerja bagi pekerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap diperhitungkan.
Koreksi Anda
