Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial, Pemerintah Daerah mempunyai fungsi: a. MENETAPKAN kebijakan; b. memberikan pelayanan dan pembinaan; dan c. melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial, Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi: a. menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya; b. menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi; c. menyalurkan aspirasi secara demokratis; d. mengembangkan keterampilan dan keahliannya; e. ikut memajukan Perusahaan; dan f. memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. (3) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial, Pengusaha dan organisasi Pengusaha mempunyai fungsi: a. menciptakan kemitraan; b. mengembangkan usaha; c. memperluas lapangan kerja; dan d. memberikan kesejahteraan Pekerja/Buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Koreksi Anda