Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Tenaga Kerja penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan secara adil dan tanpa diskriminasi.
(2) Setiap Pemberi Kerja memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dengan mempekerjakan penyandang disabilitas di Perusahaan secara adil dan tanpa diskriminasi.
(3) Pemberi Kerja yang memiliki Tenaga Kerja minimal 100 (seratus) orang wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% (satu persen).
(4) Pemerintah Daerah dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan minimal 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(5) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaksanakan dan melaporkan Penempatan Tenaga Kerja penyandang disabilitas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
(6) Dalam hal Pemberi Kerja dan badan usaha milik daerah tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
