Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kalurahan melaksanakan pelindungan CPMI dan PMI. (2) Pelindungan CPMI dan PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI; c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI; d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI; dan e. melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI, dan keluarganya.
Koreksi Anda