Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan pelindungan terhadap CPMI dan PMI.
(2) Pelindungan terhadap CPMI atau PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelindungan sebelum bekerja; dan
b. pelindungan setelah bekerja.
(3) Pelindungan terhadap CPMI sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan memberikan:
a. pelindungan administratif berupa:
1. CPMI harus memiliki kartu tanda penduduk Daerah untuk dapat diproses keberangkatannya;
2. pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan CPMI;
3. Pemerintah Kalurahan bertanggungjawab melakukan pengecekan surat keterangan izin suami/istri/orangtua/wali; dan
4. penetapan kondisi dan syarat kerja.
b. pelindungan teknis paling sedikit berupa:
1. pendidikan dan pelatihan kompetensi CPMI sesuai dengan kebutuhan kompetensi di negara tujuan;
2. sosialisasi dan diseminasi informasi;
3. jaminan sosial;
4. fasilitasi pemenuhan hak CPMI;
5. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
6. pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap PMI; dan
7. pembinaan dan pengawasan.
(4) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.
(5) Pelindungan terhadap PMI setelah bekerja atau purna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memberikan pemberdayaan PMI purna dan keluarganya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap CPMI dan PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
